Loading...

Inilah Hukum Istri Minta Cerai Demi Bisa Menikah Dengan Selingkuhannya Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure. Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose. Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers. Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death. Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques. Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising. Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm. A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body. A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells. A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis. With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests. At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims. Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients. Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers. About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Loading...
Dalam pernikahan, semua pasangan suami istri tentu mempunyai harapan dapat membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan warrahmah seperti yang telah dipaparkan dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21.
Hasil gambar untuk Inilah Hukum Istri Minta Cerai Demi Bisa Menikah Dengan Selingkuhannya Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Hasil gambar untuk Inilah Hukum Istri Minta Cerai Demi Bisa Menikah Dengan Selingkuhannya Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

“Pernikahan di dalam Al Quran disebut sebagai “Miitsaqqun Ghalidz” atau perjanjian agung.
Bukan hanya sekedar upacara mengikuti tradisi, bukan juga semata-mata sarana untuk mendapatkan keturunan, apalagi hanya sebagai penyalur libido seksualitas atau syahwat belaka.
Pernikahan adalah amanah dan tanggung jawab, membangun mahligai kehidupan bersama. Pahalanya adalah sorga, apalagi keduanya saaing mencintai.” (KH. Ahmad Mustofa Bisri)
Namun, pada faktanya membangun rumah tangga bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, kadangkala terjadi konflik, kesalahpahaman, cekcok dan lainnya.
Jika frekuensi hal tersebut sering terjadi dalam keluarga kita, tidak menutup kemungkinan kebahagiaan yang sudah terajut dengan perlahan tapi pasti akan menyusut.
Untungnya, islam mempunyai ketentuan yang dapat dijadikan rujukan bagi pasangan suami istri yang sedang dirundung masalah.

Jika pada akhirnya sudah tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama lagi, ada ketentuan yang harus ditunaikan seorang muslim.
Nah, di artikel ini kita akan membahas hukum istri minta cerai dalam Islam atau lebih dikenal dengan khulu’ dan fasakh. Apa itu? Mari kita simak.

al-Khulu’Pengertian khulu’ dalam bahasa arab mempunyai arti melepas dan mengandung kata iwadl yang berarti penebus, imbalan atau pengganti.
Sedangkan menurut istilah syara’ khulu’ adalah permintaan gugatan cerai dari istri terhadap suami dengan pihak istri memberikan sejumlah imbalan kepada suami.

Sebagian sebagian ulama memberi pengertian bahwasanya khulu’ ialah terjadinya perceraian antara sepasang suami-istri dengan ridha dari kedua belah pihak dan ada sejumlah pembayaran dari pihak istri untuk suami.
Hukum al-Khulu’Begitu lengkapnya Islam mengatur kemaslahatan umat hingga hukum istri minta cerai pun dijelaskan secara rinci di dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah SWT.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا  افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Baqarah: 229)

Jika kita melihat sejarah, khulu’ pertama kali terjadi pada istri sahabat Tsabit bin Syam Al Anshori seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a,  sabda Rasulullah SAW.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi SAW seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”.
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah SAW memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya”. [HR Al Bukhari]

Ketentuan Hukum al-Khulu’Menurut tinjauan fiqih, yang mengambil hukum dasar yang bersumber dari Al Quran dan Hadits di atas, para ulama sepakat untuk membagi Al khulu’ menjadi 5 hukum, diantaranya sebagai berikut:

1. Mubah (Boleh)Hukum istri minta cerai dalam islam (khulu’) menjadi mubah ketika sang istri sudah tidak mencintai suaminya lantas ia takut tidak akan bisa memenuhi hak sang suami dan tidak dapat menegakkan batasan yang sudah diatur oleh Allah SWT. dalam memberikan ketaatan kepada suami.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“… jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya …”. (QS. al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Hajar berpendapat bahwasanya Al Khulu, adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami.
Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah.
Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya.
Senada dengan Imam Ibnu Hajar, Syaikh Al Bassam berpendapat, diperbolehkan Al Khulu (gugat cerai) bagi wanita, jika sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya.
Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.

2. HaramPada dasarnya hukum khulu’ sendiri adalah mubah atau boleh, namun menjadi bisa haram jika salah satu dari suami/istri melakukan suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti:
a. SuamiJika suami dengan sengaja memutuskan komunikasi dengan istri, menyusahkannya karena tidak memberikan nafkah dan tidak memberikan kewajiban suami dengan tujuan agar mendapatkan tebusan sebab sang istri meminta khulu’.
Maka khulu’ yang seperti itu adalah bathil dan tebusan wajib dikembalikan pada wanita.

Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Khulu’ tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”. QS An-Nisa: 19
Jika suami menceraikannya, maka ia tidak mempunyai hak mengambil tebusan tersebut. Tetapi, jika istri berzina kemudian suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.

b. IstriApabila ada istri yang meminta gugatan cerai, padahal rumah tangga dalam keadaan baik, tidak ada suatu permasalahan serius dan tidak ada alasan kuat/syar’i yang membolehkan adanya khulu’, maka hal ini dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]

3. SunnahKhulu’ bisa menjadi sunnah, jika suami mempunya perilaku yang mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah. Demikianlah menurut pandangan madzhab imam Ahmad bin Hanbal.

4. WajibTerkadang khulu’ hukumnya menjadi wajib pada keadaan tertentu. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat (ingkar), padahal telah diingatkan.
Demikian juga seandainya suami mempunyai perbuatan atau keyakinan yang bisa menyebabkan keyakinan sang istri keluar dari Islam.

Maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al Khulu walaupun harus menyerahkan harta.
Karena seorang muslimah tidak pantas menjadi istri dari seorang yang mempunyai keyakinan dan perbuatan kufur .

Fasakh
Fasakh adalah rusaknya suatu pernikahan melalui pengadilan yang pada hakikatnya hak tersebut diberikan kepada pasangan suami istri atau dengan kata lain pembatalan akad nikah.

Hal ini terjadi karena sebab-sebab tertentu yang belum diketahui sebelumnya, misalnya terdapat penyakit kusta, supak, gila, impoten, tumbuh daging di kemaluan wanita dan lain sebagainya.
Sumber: beranihijrah.org
Loading...
web hosting surabaya cpanel web hosting beli web hosting daftar domain membuat web hosting jakarta web hosting wordpress hosting indonesia indo web hosting web hosting termurah hosting indonesia gratis singapore hosting sewa web hosting hosting tangguh buy hosting vps hosting indonesia web hosting indonesia terbaik web hosting indonesia gratis web hosting terbaik hosting web beli domain dan hosting murah web hosting murah beli hosting murah daftar web hosting shared hosting murah web hosting murah unlimited web hosting indonesia web hosting terbaik indonesia hosting murah unlimited review hosting indonesia 70 Rp 2.03 0.47 web hosting terbaik di indonesia 90 Rp 1.96 0.46 hosting terbaik 1600 Rp 1.91 0.42 sewa hosting murah 30 Rp 1.9 0.79 hosting indonesia terbaik 390 Rp 1.89 0.4 paket hosting murah 40 Rp 1.87 0.96 vps hosting murah 30 Rp 1.85 0.97 jasa web hosting 30 Rp 1.78 0.73 hosting terbaik indonesia 880 Rp 1.77 0.44 web hosting murah indonesia 70 Rp 1.77 0.71 best hosting indonesia 90 Rp 1.7 0.62 hosting murah 5400 Rp 1.7 0.93 domain id 1000 Rp 1.69 0.45 hosting cpanel 110 Rp 1.69 0.61 hosting dan domain 210 Rp 1.66 0.64 hosting free 880 Rp 1.66 0.64 top 10 web hosting indonesia 50 Rp 1.64 0.67 bisnis hosting 50 Rp 1.63 0.43 jual domain murah 210 Rp 1.62 0.89 web hosting gratis 2900 Rp 1.62 0.55 beli domain dan hosting 590 Rp 1.6 0.68 domain hosting indonesia 50 Rp 1.6 0.82 beli hosting 390 Rp 1.58 0.72 bisnis web hosting 20 Rp 1.57 0.73 email hosting indonesia 260 Rp 1.56 0.46 membuat server hosting sendiri 70 Rp 1.52 0.16 free hosting and domain 480 Rp 1.51 0.64 harga domain 880 Rp 1.49 0.51 telkom hosting 90 Rp 1.49 0.1 hosting indonesia murah 90 Rp 1.46 0.88 hosting terbaik di indonesia 210 Rp 1.46 0.5 cara hosting web 480 Rp 1.44 0.38 unlimited hosting 140 Rp 1.44 0.92 biznet hosting 140 Rp 1.42 0.22 unlimited hosting indonesia 50 Rp 1.42 0.88 top hosting indonesia 30 Rp 1.41 0.58 hosting yang bagus 50 Rp 1.4 0.48 asian brain hosting 40 Rp 1.39 0.19 domain dan hosting murah 170 Rp 1.39 0.94 domain hosting murah 320 Rp 1.37 0.63 cara beli domain 320 Rp 1.35 0.48 beli domain murah 880 Rp 1.34 0.72 plasa hosting 260 Rp 1.34 0.15 hosting murah indonesia jagoan hosting surabaya jual domain hosting server indonesia cara pindah hosting pasarhosting sewa domain webhost cpanel hosting hosting murah berkualitas domain dan hosting harga hosting membuat server hosting daftar hosting harga hosting dan domain windows hosting indonesia jasa hosting terbaik jasa hosting murah hosting indonesia domain paling murah hosting termurah indonesia pengertian domain dan hosting hosting gratis terbaik domain dan hosting gratis

Related Posts :