Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Loading...
Dalam pernikahan, semua pasangan suami istri tentu mempunyai harapan dapat membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan warrahmah seperti yang telah dipaparkan dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21.

Hasil gambar untuk Inilah Hukum Istri Minta Cerai Demi Bisa Menikah Dengan Selingkuhannya Dalam Islam, Berikut Penjelasannya
“Pernikahan di dalam Al Quran disebut sebagai “Miitsaqqun Ghalidz” atau perjanjian agung.
Bukan hanya sekedar upacara mengikuti tradisi, bukan juga semata-mata sarana untuk mendapatkan keturunan, apalagi hanya sebagai penyalur libido seksualitas atau syahwat belaka.
Pernikahan adalah amanah dan tanggung jawab, membangun mahligai kehidupan bersama. Pahalanya adalah sorga, apalagi keduanya saaing mencintai.” (KH. Ahmad Mustofa Bisri)
Namun, pada faktanya membangun rumah tangga bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, kadangkala terjadi konflik, kesalahpahaman, cekcok dan lainnya.
Jika frekuensi hal tersebut sering terjadi dalam keluarga kita, tidak menutup kemungkinan kebahagiaan yang sudah terajut dengan perlahan tapi pasti akan menyusut.
Untungnya, islam mempunyai ketentuan yang dapat dijadikan rujukan bagi pasangan suami istri yang sedang dirundung masalah.
Jika pada akhirnya sudah tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama lagi, ada ketentuan yang harus ditunaikan seorang muslim.
Nah, di artikel ini kita akan membahas hukum istri minta cerai dalam Islam atau lebih dikenal dengan khulu’ dan fasakh. Apa itu? Mari kita simak.
al-Khulu’Pengertian khulu’ dalam bahasa arab mempunyai arti melepas dan mengandung kata iwadl yang berarti penebus, imbalan atau pengganti.
Sedangkan menurut istilah syara’ khulu’ adalah permintaan gugatan cerai dari istri terhadap suami dengan pihak istri memberikan sejumlah imbalan kepada suami.
Sebagian sebagian ulama memberi pengertian bahwasanya khulu’ ialah terjadinya perceraian antara sepasang suami-istri dengan ridha dari kedua belah pihak dan ada sejumlah pembayaran dari pihak istri untuk suami.
Hukum al-Khulu’Begitu lengkapnya Islam mengatur kemaslahatan umat hingga hukum istri minta cerai pun dijelaskan secara rinci di dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah SWT.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Baqarah: 229)
Jika kita melihat sejarah, khulu’ pertama kali terjadi pada istri sahabat Tsabit bin Syam Al Anshori seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a, sabda Rasulullah SAW.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi SAW seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”.
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah SAW memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya”. [HR Al Bukhari]
Ketentuan Hukum al-Khulu’Menurut tinjauan fiqih, yang mengambil hukum dasar yang bersumber dari Al Quran dan Hadits di atas, para ulama sepakat untuk membagi Al khulu’ menjadi 5 hukum, diantaranya sebagai berikut:
1. Mubah (Boleh)Hukum istri minta cerai dalam islam (khulu’) menjadi mubah ketika sang istri sudah tidak mencintai suaminya lantas ia takut tidak akan bisa memenuhi hak sang suami dan tidak dapat menegakkan batasan yang sudah diatur oleh Allah SWT. dalam memberikan ketaatan kepada suami.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“… jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya …”. (QS. al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Hajar berpendapat bahwasanya Al Khulu, adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami.
Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah.
Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya.
Senada dengan Imam Ibnu Hajar, Syaikh Al Bassam berpendapat, diperbolehkan Al Khulu (gugat cerai) bagi wanita, jika sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya.
Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.
2. HaramPada dasarnya hukum khulu’ sendiri adalah mubah atau boleh, namun menjadi bisa haram jika salah satu dari suami/istri melakukan suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti:
a. SuamiJika suami dengan sengaja memutuskan komunikasi dengan istri, menyusahkannya karena tidak memberikan nafkah dan tidak memberikan kewajiban suami dengan tujuan agar mendapatkan tebusan sebab sang istri meminta khulu’.
Maka khulu’ yang seperti itu adalah bathil dan tebusan wajib dikembalikan pada wanita.
Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Khulu’ tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”. QS An-Nisa: 19
Jika suami menceraikannya, maka ia tidak mempunyai hak mengambil tebusan tersebut. Tetapi, jika istri berzina kemudian suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
b. IstriApabila ada istri yang meminta gugatan cerai, padahal rumah tangga dalam keadaan baik, tidak ada suatu permasalahan serius dan tidak ada alasan kuat/syar’i yang membolehkan adanya khulu’, maka hal ini dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]
3. SunnahKhulu’ bisa menjadi sunnah, jika suami mempunya perilaku yang mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah. Demikianlah menurut pandangan madzhab imam Ahmad bin Hanbal.
4. WajibTerkadang khulu’ hukumnya menjadi wajib pada keadaan tertentu. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat (ingkar), padahal telah diingatkan.
Demikian juga seandainya suami mempunyai perbuatan atau keyakinan yang bisa menyebabkan keyakinan sang istri keluar dari Islam.
Maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al Khulu walaupun harus menyerahkan harta.
Karena seorang muslimah tidak pantas menjadi istri dari seorang yang mempunyai keyakinan dan perbuatan kufur .
Fasakh
Fasakh adalah rusaknya suatu pernikahan melalui pengadilan yang pada hakikatnya hak tersebut diberikan kepada pasangan suami istri atau dengan kata lain pembatalan akad nikah.
Hal ini terjadi karena sebab-sebab tertentu yang belum diketahui sebelumnya, misalnya terdapat penyakit kusta, supak, gila, impoten, tumbuh daging di kemaluan wanita dan lain sebagainya.
Sumber: beranihijrah.org

Hasil gambar untuk Inilah Hukum Istri Minta Cerai Demi Bisa Menikah Dengan Selingkuhannya Dalam Islam, Berikut Penjelasannya
“Pernikahan di dalam Al Quran disebut sebagai “Miitsaqqun Ghalidz” atau perjanjian agung.
Bukan hanya sekedar upacara mengikuti tradisi, bukan juga semata-mata sarana untuk mendapatkan keturunan, apalagi hanya sebagai penyalur libido seksualitas atau syahwat belaka.
Pernikahan adalah amanah dan tanggung jawab, membangun mahligai kehidupan bersama. Pahalanya adalah sorga, apalagi keduanya saaing mencintai.” (KH. Ahmad Mustofa Bisri)
Namun, pada faktanya membangun rumah tangga bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, kadangkala terjadi konflik, kesalahpahaman, cekcok dan lainnya.
Jika frekuensi hal tersebut sering terjadi dalam keluarga kita, tidak menutup kemungkinan kebahagiaan yang sudah terajut dengan perlahan tapi pasti akan menyusut.
Untungnya, islam mempunyai ketentuan yang dapat dijadikan rujukan bagi pasangan suami istri yang sedang dirundung masalah.
Jika pada akhirnya sudah tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama lagi, ada ketentuan yang harus ditunaikan seorang muslim.
Nah, di artikel ini kita akan membahas hukum istri minta cerai dalam Islam atau lebih dikenal dengan khulu’ dan fasakh. Apa itu? Mari kita simak.
al-Khulu’Pengertian khulu’ dalam bahasa arab mempunyai arti melepas dan mengandung kata iwadl yang berarti penebus, imbalan atau pengganti.
Sedangkan menurut istilah syara’ khulu’ adalah permintaan gugatan cerai dari istri terhadap suami dengan pihak istri memberikan sejumlah imbalan kepada suami.
Sebagian sebagian ulama memberi pengertian bahwasanya khulu’ ialah terjadinya perceraian antara sepasang suami-istri dengan ridha dari kedua belah pihak dan ada sejumlah pembayaran dari pihak istri untuk suami.
Hukum al-Khulu’Begitu lengkapnya Islam mengatur kemaslahatan umat hingga hukum istri minta cerai pun dijelaskan secara rinci di dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah SWT.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Baqarah: 229)
Jika kita melihat sejarah, khulu’ pertama kali terjadi pada istri sahabat Tsabit bin Syam Al Anshori seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a, sabda Rasulullah SAW.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi SAW seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”.
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah SAW memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya”. [HR Al Bukhari]
Ketentuan Hukum al-Khulu’Menurut tinjauan fiqih, yang mengambil hukum dasar yang bersumber dari Al Quran dan Hadits di atas, para ulama sepakat untuk membagi Al khulu’ menjadi 5 hukum, diantaranya sebagai berikut:
1. Mubah (Boleh)Hukum istri minta cerai dalam islam (khulu’) menjadi mubah ketika sang istri sudah tidak mencintai suaminya lantas ia takut tidak akan bisa memenuhi hak sang suami dan tidak dapat menegakkan batasan yang sudah diatur oleh Allah SWT. dalam memberikan ketaatan kepada suami.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“… jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya …”. (QS. al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Hajar berpendapat bahwasanya Al Khulu, adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami.
Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah.
Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya.
Senada dengan Imam Ibnu Hajar, Syaikh Al Bassam berpendapat, diperbolehkan Al Khulu (gugat cerai) bagi wanita, jika sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya.
Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.
2. HaramPada dasarnya hukum khulu’ sendiri adalah mubah atau boleh, namun menjadi bisa haram jika salah satu dari suami/istri melakukan suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti:
a. SuamiJika suami dengan sengaja memutuskan komunikasi dengan istri, menyusahkannya karena tidak memberikan nafkah dan tidak memberikan kewajiban suami dengan tujuan agar mendapatkan tebusan sebab sang istri meminta khulu’.
Maka khulu’ yang seperti itu adalah bathil dan tebusan wajib dikembalikan pada wanita.
Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Khulu’ tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”. QS An-Nisa: 19
Jika suami menceraikannya, maka ia tidak mempunyai hak mengambil tebusan tersebut. Tetapi, jika istri berzina kemudian suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
b. IstriApabila ada istri yang meminta gugatan cerai, padahal rumah tangga dalam keadaan baik, tidak ada suatu permasalahan serius dan tidak ada alasan kuat/syar’i yang membolehkan adanya khulu’, maka hal ini dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]
3. SunnahKhulu’ bisa menjadi sunnah, jika suami mempunya perilaku yang mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah. Demikianlah menurut pandangan madzhab imam Ahmad bin Hanbal.
4. WajibTerkadang khulu’ hukumnya menjadi wajib pada keadaan tertentu. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat (ingkar), padahal telah diingatkan.
Demikian juga seandainya suami mempunyai perbuatan atau keyakinan yang bisa menyebabkan keyakinan sang istri keluar dari Islam.
Maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al Khulu walaupun harus menyerahkan harta.
Karena seorang muslimah tidak pantas menjadi istri dari seorang yang mempunyai keyakinan dan perbuatan kufur .
Fasakh
Fasakh adalah rusaknya suatu pernikahan melalui pengadilan yang pada hakikatnya hak tersebut diberikan kepada pasangan suami istri atau dengan kata lain pembatalan akad nikah.
Hal ini terjadi karena sebab-sebab tertentu yang belum diketahui sebelumnya, misalnya terdapat penyakit kusta, supak, gila, impoten, tumbuh daging di kemaluan wanita dan lain sebagainya.
Sumber: beranihijrah.org
Loading...
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis