Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Loading...
Sesungguhnya persususan yang menjadikan terjadinya keharaman (nikah) dan halalnya berkhalwat adalah persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan bagi seorang anak kecil. Jadi tidaklah dikatakan persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali jika hal itu bisa mengenyangkan dari rasa lapar (dan inilah yang masyhur) sehingga dengan begitu akan bisa menumbuhkan daging. Dan dalam hadits Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dikatakan, “Tidaklah dikatakan persusuan kecuali jika (bisa) menumbuhkan tulang dan daging.” (Ibanatul Ahkam, 3/440).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang lelaki yang membersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah istrinya menjadi haram jika air susu itu masuk ke dalam perutnya? Dan dalam kesempatan lain beliau ditanya tentang seorang suami yang suka bercumbu dengan istrinya sehinnga ia biasa menghisap payudara istrinya, apakah ia (istrinya) menjadi haram atasnya?
Maka untuk yang pertama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Maka untuk yang pertama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menjawab bahwa hal itu boleh, dan istrinya tidak menjadi haram atasnya, hal itu dilihat dari dua segi. Pertama, karena suami sudah dewasa, dan jika orang yang sudah dewasa apabila ia menghisap payudara istrinya atau wanita lain maka tidaklah berlaku hukum keharaman karena sebab
Dan untuk soal yang kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, “Menyusunya (suami kepada istrinya) tidak menjadikan istrinya haram atasnya karena sebab persusuan. (Ibnu Taimiyyah, vol. 3 hal. 162).
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa dari syarat berlakunya hukum keharaman (untuk nikah) lantaran sebab persusuan adalah pada masa “haulani”, yakni kurang dari dua tahun. (Ibnu Qudamah, vol. 1 hal. 319). Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu, semisal shahabat `Umar, `Ali, Ibnu `Umar, Ibnu `Abbas, Ibnu Mas`ud, dan Abu Hurairah, serta sederetan dari istri-istri Nabi saw kecuali `Aisyah ra. Adapun `ulama yang sependapat (dengan `ulama-`ulama dari kalangan shahabat) dari thabi`in seperti Asy-Sya`bi, Al-Auza`i, Asy-Syafi`i, Ishaq, Abu Yusuf, dan lain-lain. Dalam riwayat Malik dikatakan, “Hukumnya sama meskipun lebih satu atau dua bulan dari batasan waktu ‘haulani’ (dua tahun). Ibnul qashim meriwayatkan dari Malik bahwa ia berkata, “Persusuan itu (waktunya) pada dua tahun atau dua bulan selanjutnya.” (Al-Qurthubi, vol. 3 hal. 162).
Adapun `Aisyah dan `ulama-`ulama lain seperti Atha`, Al-Laist, Dawud Azh-Zhahiri, dan lain-lain, mengatakan bahwa menyusunya orang yang sudah besar itu menjadi penyebab keharaman (Ibnu Qudamah, vol. 11 hal. 318). Artinya apabila ada seorang wanita bukan mahram kemudian menyusui seorang laki-laki yang sudah dewasa maka ia akan menjadi mahram lantaran persusuan itu. Pendapat ini berdasar ayat 33 dari surat An-Nisaa` dan juga sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Sahlah binti Suhail, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah menganggap Salim sebagai anak, ia tinggal bersamaku dan Abu Hudzaifah (suaminya) dalam satu rumah. Ia (Salim) telah melihatku dengan pakaian kerja (bukan jilbab) ……apa pendapatmu? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Susuilah dia’. (Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Susuilah dia agar menjadi mahrammu’). Maka ia pun menyusuinya dengan lima sususan, sehingga jadilah ia sebagai anak susuannya”. Maka dari hadits tersebut `Aisyah memerintahkan anak-anak wanita dari saudara-saudara perempuan dan anak-anak wanita dari saudara-saudara laki-lakinya untuk menyusui siapa saja yang ia (`Aisyah) ingin, (diperbolehkan) untuk melihatnya dengan lima susuan meskipun orang itu sudah besar. Namun hal itu diingkari oleh Ummu Salamah dan juga sederet istri-istri Nabi saw…… lalu mereka (istri-istri Nabi) berkata kepada `Aisyah, “Demi Allah kami tidak tahu, mungkin hal itu dikhususkan oleh Rasulullah bagi Salim, tidak untuk yang lain.” (HR. Nasa`i dan Abu Dawud).
Namun dalam hal ini ada pendapat, yang hal ini dikuatkan atau dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu, ”Persusuan itu yang mu`tabar (diakui) hanya bagi anak kecil, kecuali jika ada udzur yang benar-benar syar`i, seperti menyusunya orang yang sudah besar yang tidak mungkin lagi untuk menghindar dari ikhtilath dengan wanita itu, atau wanita sangat sulit berhijab darinya”. Dalam kasus di atas, bahwa Salim adalah bekas budak dari suami wanita itu (Sahlah binti Suhail).
Pendapat inilah yang mungkin bisa menggabungkan dari dua pendapat di atas, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa menyusui orang yang sudah besar itu tidak ada hukum dan pendapat yang mengatakan bahwa menyusui orang yang sudah besar itu sebagaimana menyusui anak kecil. (Nailul Author).
Berapa Kadar Penyusuan Yang Menimbulkan Hukum
Dalam hal ini terdapat banyak perselisihan, yaitu:
Pertama, bahwa yang menjadikan keharaman (untuk menikah) dari sebab persusuan yaitu apabila kadarnya tiga atau lebih. Pendapat ini diwakili oleh Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Mundzir, Abu Ats-Tsauri dan segolongan `ulama-`ulama lainnya, mereka berpendapat dengan dasar hadits Nabi saw:
لَاتُحْرَمُ الْمِصَّةُ وَالْمِصَّتَانِ (أخرجه مسلم)
“Tidaklah mengharamkan satu atau dua sedotan.” (HR. Muslim).
Kedua, baik sedikit atau banyak tetap menjadi sebab pengharaman, mereka yang berpendapat dengan pendapat ini adalah shahabat `Ali, Ibnu `Abbas, Ibnu `Umar, Hasan al-Basri, Az-Zuhri, Qatadah, Ats-Tsauri, begitu juga yang dipegang oleh Abu Hanifah dan Malik. Mereka berhujjah dengan dasar bahwa Allah mengkaitkan pengharaman itu dengan nama ‘Rodo`’ yaitu persusuan. Maka tatkala ada nama berarti ada hukum.
Ketiga, tidak menjadi sebab keharaman kecuali 5 (lima) sedotan. Pendapat ini dibawa oleh Ibnu Mas`ud, Ibnu Zubair, Atha`, Thawus, Syafi`i, Ahmad, Ibnu Hazm dan segolongan `ulama yang lain. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan hadits `Aisyah tentang kisah Salim. (Abdus Salam, vol. 3 hal. 440).
Dan dalam kitab “Al-Mughni” Ibnu Qudamah (vol. 11 hal. 313) menyebutkan bahwa yang masyhur dikalangan para ulama` adalah adalah 5 (lima) sedotan.
Kesimpulan
· Sedotan seorang bayi pada payudara seorang wanita satu atau dua kali saja tidak menjadikan keharaman baginya, artinya anak dan wanita itu jika menikah tetap sah.
· Jika usia anak itu di atas 2 (dua) tahun maka tidak berlaku hukum persusuan (rodho`ah) tersebut.
· Kadar persusuan yang menjadi sebab keharaman dari pernikahan adalah 5 (lima) hisapan atau sedotan.
· Bolehnya seorang suami menyusu dengan istrinya dan istrinya menyusui suaminya, dan itu tidak menjadi sebab keharaman atas mereka.
· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Wallahu A`lamu bish Shawab.
persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur `ulama. Dan juga hal itu dikuatkan oleh hadits `Aisyah dalam permasalahan Salim yang menyusu kepada seorang wanita. Kedua, sampainya air susu di mata tidaklah berlaku keharaman karena sebab persusuan.
Dan untuk soal yang kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, “Menyusunya (suami kepada istrinya) tidak menjadikan istrinya haram atasnya karena sebab persusuan. (Ibnu Taimiyyah, vol. 3 hal. 162).
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa dari syarat berlakunya hukum keharaman (untuk nikah) lantaran sebab persusuan adalah pada masa “haulani”, yakni kurang dari dua tahun. (Ibnu Qudamah, vol. 1 hal. 319). Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu, semisal shahabat `Umar, `Ali, Ibnu `Umar, Ibnu `Abbas, Ibnu Mas`ud, dan Abu Hurairah, serta sederetan dari istri-istri Nabi saw kecuali `Aisyah ra. Adapun `ulama yang sependapat (dengan `ulama-`ulama dari kalangan shahabat) dari thabi`in seperti Asy-Sya`bi, Al-Auza`i, Asy-Syafi`i, Ishaq, Abu Yusuf, dan lain-lain. Dalam riwayat Malik dikatakan, “Hukumnya sama meskipun lebih satu atau dua bulan dari batasan waktu ‘haulani’ (dua tahun). Ibnul qashim meriwayatkan dari Malik bahwa ia berkata, “Persusuan itu (waktunya) pada dua tahun atau dua bulan selanjutnya.” (Al-Qurthubi, vol. 3 hal. 162).
Adapun `Aisyah dan `ulama-`ulama lain seperti Atha`, Al-Laist, Dawud Azh-Zhahiri, dan lain-lain, mengatakan bahwa menyusunya orang yang sudah besar itu menjadi penyebab keharaman (Ibnu Qudamah, vol. 11 hal. 318). Artinya apabila ada seorang wanita bukan mahram kemudian menyusui seorang laki-laki yang sudah dewasa maka ia akan menjadi mahram lantaran persusuan itu. Pendapat ini berdasar ayat 33 dari surat An-Nisaa` dan juga sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Sahlah binti Suhail, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah menganggap Salim sebagai anak, ia tinggal bersamaku dan Abu Hudzaifah (suaminya) dalam satu rumah. Ia (Salim) telah melihatku dengan pakaian kerja (bukan jilbab) ……apa pendapatmu? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Susuilah dia’. (Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Susuilah dia agar menjadi mahrammu’). Maka ia pun menyusuinya dengan lima sususan, sehingga jadilah ia sebagai anak susuannya”. Maka dari hadits tersebut `Aisyah memerintahkan anak-anak wanita dari saudara-saudara perempuan dan anak-anak wanita dari saudara-saudara laki-lakinya untuk menyusui siapa saja yang ia (`Aisyah) ingin, (diperbolehkan) untuk melihatnya dengan lima susuan meskipun orang itu sudah besar. Namun hal itu diingkari oleh Ummu Salamah dan juga sederet istri-istri Nabi saw…… lalu mereka (istri-istri Nabi) berkata kepada `Aisyah, “Demi Allah kami tidak tahu, mungkin hal itu dikhususkan oleh Rasulullah bagi Salim, tidak untuk yang lain.” (HR. Nasa`i dan Abu Dawud).
Namun dalam hal ini ada pendapat, yang hal ini dikuatkan atau dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu, ”Persusuan itu yang mu`tabar (diakui) hanya bagi anak kecil, kecuali jika ada udzur yang benar-benar syar`i, seperti menyusunya orang yang sudah besar yang tidak mungkin lagi untuk menghindar dari ikhtilath dengan wanita itu, atau wanita sangat sulit berhijab darinya”. Dalam kasus di atas, bahwa Salim adalah bekas budak dari suami wanita itu (Sahlah binti Suhail).
Pendapat inilah yang mungkin bisa menggabungkan dari dua pendapat di atas, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa menyusui orang yang sudah besar itu tidak ada hukum dan pendapat yang mengatakan bahwa menyusui orang yang sudah besar itu sebagaimana menyusui anak kecil. (Nailul Author).
Berapa Kadar Penyusuan Yang Menimbulkan Hukum
Dalam hal ini terdapat banyak perselisihan, yaitu:
Pertama, bahwa yang menjadikan keharaman (untuk menikah) dari sebab persusuan yaitu apabila kadarnya tiga atau lebih. Pendapat ini diwakili oleh Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Mundzir, Abu Ats-Tsauri dan segolongan `ulama-`ulama lainnya, mereka berpendapat dengan dasar hadits Nabi saw:
لَاتُحْرَمُ الْمِصَّةُ وَالْمِصَّتَانِ (أخرجه مسلم)
“Tidaklah mengharamkan satu atau dua sedotan.” (HR. Muslim).
Kedua, baik sedikit atau banyak tetap menjadi sebab pengharaman, mereka yang berpendapat dengan pendapat ini adalah shahabat `Ali, Ibnu `Abbas, Ibnu `Umar, Hasan al-Basri, Az-Zuhri, Qatadah, Ats-Tsauri, begitu juga yang dipegang oleh Abu Hanifah dan Malik. Mereka berhujjah dengan dasar bahwa Allah mengkaitkan pengharaman itu dengan nama ‘Rodo`’ yaitu persusuan. Maka tatkala ada nama berarti ada hukum.
Ketiga, tidak menjadi sebab keharaman kecuali 5 (lima) sedotan. Pendapat ini dibawa oleh Ibnu Mas`ud, Ibnu Zubair, Atha`, Thawus, Syafi`i, Ahmad, Ibnu Hazm dan segolongan `ulama yang lain. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan hadits `Aisyah tentang kisah Salim. (Abdus Salam, vol. 3 hal. 440).
Dan dalam kitab “Al-Mughni” Ibnu Qudamah (vol. 11 hal. 313) menyebutkan bahwa yang masyhur dikalangan para ulama` adalah adalah 5 (lima) sedotan.
Kesimpulan
· Sedotan seorang bayi pada payudara seorang wanita satu atau dua kali saja tidak menjadikan keharaman baginya, artinya anak dan wanita itu jika menikah tetap sah.
· Jika usia anak itu di atas 2 (dua) tahun maka tidak berlaku hukum persusuan (rodho`ah) tersebut.
· Kadar persusuan yang menjadi sebab keharaman dari pernikahan adalah 5 (lima) hisapan atau sedotan.
· Bolehnya seorang suami menyusu dengan istrinya dan istrinya menyusui suaminya, dan itu tidak menjadi sebab keharaman atas mereka.
· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Wallahu A`lamu bish Shawab.
Loading...
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis